You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tak Sesuai Perijinan Dermaga Baru Harus Dibongkar
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Dermaga Baru di Pulau Kelapa Salahi IMB

Pembangunan dermaga baru di Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara, yang dibangun oleh salah satu pengusaha lokal, tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Izinnya mendirikan homestay, ternyata membangun dermaga dan pendalaman alur. Ini jelas menyalahi aturan dan harus dibongkar

Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepulauan Seribu, Lamhot Tambunan mengatakan, pemilik lahan telah menyalahi IMB. Sebab perizinan yang diajukan bukan untuk membangun sebuah dermaga.

"Izinnya mendirikan homestay, ternyata membangun dermaga dan pendalaman alur. Ini jelas menyalahi aturan dan harus dibongkar," ujarnya, Selasa (2/2).

Pembangunan Dermaga Tak Berizin Dihentikan

Menurutnya, setelah dikeluarkan IMB menjadi tanggung jawab Sudin Penataan Kota untuk mengawasi sesuai PERDA Nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi di Kepulauan Seribu.

"Ini jelas penyimpangan, sesuai surat pernyataan dibongkar jika tidak sesuai Perda," tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Anwar mendapati adanya pembangunan ilegal di Pulau Kelapa berupa pembangunan dermaga dan pendalaman alur oleh seorang pengembang.

Bahkan dalam pembangunan tersebut diketahui selain menebang pohon mangrove juga tidak memiliki Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), sehingga wakil bupati meminta proyek tersebut dihentikan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1533 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1523 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1333 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1237 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pelaku UMKM di Pulau Tidung Bisa Segera Gunakan Loksem KS 02

    access_time17-01-2025 remove_red_eye892 personAnita Karyati