Dermaga Baru di Pulau Kelapa Salahi IMB
Pembangunan dermaga baru di Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara, yang dibangun oleh salah satu pengusaha lokal, tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Izinnya mendirikan homestay, ternyata membangun dermaga dan pendalaman alur. Ini jelas menyalahi aturan dan harus dibongkar
Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepulauan Seribu, Lamhot Tambunan mengatakan, pemilik lahan telah menyalahi IMB. Sebab perizinan yang diajukan bukan untuk membangun sebuah dermaga.
"Izinnya mendirikan homestay, ternyata membangun dermaga dan pendalaman alur. Ini jelas menyalahi aturan dan harus dibongkar," ujarnya, Selasa (2/2).
Pembangunan Dermaga Tak Berizin DihentikanMenurutnya, setelah dikeluarkan IMB menjadi tanggung jawab Sudin Penataan Kota untuk mengawasi sesuai PERDA Nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi di Kepulauan Seribu.
"Ini jelas penyimpangan, sesuai surat pernyataan dibongkar jika tidak sesuai Perda," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Anwar mendapati adanya pembangunan ilegal di Pulau Kelapa berupa pembangunan dermaga dan pendalaman alur oleh seorang pengembang.
Bahkan dalam pembangunan tersebut diketahui selain menebang pohon mangrove juga tidak memiliki Analisis Dampak Lingkungan (Amdal
), sehingga wakil bupati meminta proyek tersebut dihentikan.