You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tak Sesuai Perijinan Dermaga Baru Harus Dibongkar
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Dermaga Baru di Pulau Kelapa Salahi IMB

Pembangunan dermaga baru di Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara, yang dibangun oleh salah satu pengusaha lokal, tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Izinnya mendirikan homestay, ternyata membangun dermaga dan pendalaman alur. Ini jelas menyalahi aturan dan harus dibongkar

Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepulauan Seribu, Lamhot Tambunan mengatakan, pemilik lahan telah menyalahi IMB. Sebab perizinan yang diajukan bukan untuk membangun sebuah dermaga.

"Izinnya mendirikan homestay, ternyata membangun dermaga dan pendalaman alur. Ini jelas menyalahi aturan dan harus dibongkar," ujarnya, Selasa (2/2).

Pembangunan Dermaga Tak Berizin Dihentikan

Menurutnya, setelah dikeluarkan IMB menjadi tanggung jawab Sudin Penataan Kota untuk mengawasi sesuai PERDA Nomor 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi di Kepulauan Seribu.

"Ini jelas penyimpangan, sesuai surat pernyataan dibongkar jika tidak sesuai Perda," tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Anwar mendapati adanya pembangunan ilegal di Pulau Kelapa berupa pembangunan dermaga dan pendalaman alur oleh seorang pengembang.

Bahkan dalam pembangunan tersebut diketahui selain menebang pohon mangrove juga tidak memiliki Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), sehingga wakil bupati meminta proyek tersebut dihentikan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4284 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1837 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1705 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1633 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1615 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik